Prodi Sistem Informasi Gelar Sosialisasi Kode Etik Dosen: Wujudkan Budaya Akademik Berintegritas

Pekanbaru — Program Studi Sistem Informasi UIN Sultan Syarif Kasim Riau menggelar kegiatan Sosialisasi Kode Etik Dosen pada Selasa, 7 Oktober 2025, di ruang rapat Prodi Sistem Informasi. Kegiatan ini diikuti oleh dosen Prodi Sistem Informasi dengan menghadirkan Bapak Nesdi Everilyan Rozanda, S.Kom., M.Sc. sebagai narasumber utama, dan Zarnelly, S.Kom., M.Sc. sebagai Ketua Panitia.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Senat Nomor 172.a/Un.04/SU/2023 tentang Kode Etik Dosen UIN Sultan Syarif Kasim Riau. Kode etik ini berfungsi sebagai pedoman etik bagi dosen dalam berpikir, bersikap, dan bertindak — baik sebagai pribadi maupun sebagai sivitas akademika — dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

 

Dalam sambutannya, Ketua Panitia Zarnelly, S.Kom., M.Sc. menyampaikan pentingnya kegiatan ini untuk memperkuat pemahaman dosen terhadap nilai-nilai dasar profesi akademik. Sebagai narasumber, Nesdi Everilyan Rozanda, S.Kom., M.Sc., menyampaikan berbagai materi penting mengenai prinsip utama kode etik dosen. Ia menjelaskan bahwa prinsip-prinsip tersebut mencakup:

  • Integritas, sebagai fondasi moral dalam setiap tindakan akademik.
  • Profesionalisme, yaitu komitmen dosen untuk menjalankan tugas secara kompeten, objektif, dan bertanggung jawab.
  • Tanggung Jawab Akademik, mencakup kejujuran ilmiah, transparansi, dan penghargaan terhadap karya orang lain.
  • Etika Sosial dan Kelembagaan, yakni sikap menghormati sesama dosen, tenaga kependidikan, pimpinan, serta menjaga citra institusi.
  • Menghargai Mahasiswa, dengan memperlakukan mahasiswa secara adil, menghargai pendapat, dan mendorong pengembangan potensi mereka.

Selain itu, Nesdi juga menguraikan hak dan kewajiban dosen dalam etika akademik, termasuk hak memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan tugas dan kewajiban untuk menjunjung tinggi nilai etis dalam proses belajar mengajar, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

Kegiatan Sosialisasi Kode Etik Dosen secara Virtual melalui Aplikasi Zoom

Tidak hanya membahas prinsip dasar, narasumber juga menyoroti sanksi dan penegakan etik. Ia menekankan pentingnya mekanisme penegakan kode etik untuk menjaga keadilan dan integritas institusi. Menurutnya, keberadaan aturan yang jelas akan menciptakan suasana akademik yang sehat, beretika, dan berwibawa.

“Dosen memiliki peran strategis dalam membentuk karakter generasi bangsa. Karena itu, menjunjung tinggi kode etik adalah bentuk tanggung jawab profesional sekaligus moral,” tegas Nesdi.

Kegiatan ini berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Para dosen Prodi Sistem Informasi terlihat antusias menyampaikan pandangan dan pengalaman mereka terkait implementasi kode etik dalam keseharian akademik. Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Prodi Sistem Informasi berkomitmen memperkuat budaya akademik yang berintegritas serta meningkatkan kesadaran etis seluruh dosen. Ketua Prodi juga berharap, seluruh sivitas akademika dapat menjadi teladan dalam mengimplementasikan kode etik demi terciptanya lingkungan kampus yang profesional, bermartabat, dan berdaya saing tinggi.