Lahirnya Pramuka Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau tidak terlepas dari respon kampus terhadap Surat Keputusan Bersama Nomor: 047/DJ/KEP/1980 dan Nomor: 021/KN/1980 tentang Pembinaan dan Pengembangan Gugus Depan yang berpangkalan di Perguruan Tinggi, dan kemudian disusul dengan keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 054 Tahun 1982 tentang Petunjuk Pelaksanaannya. Respon tersebut muncul setelah diawali sebagian mahasiswa yang melakukan aktifitas dengan latar belakang Pramuka sewaktu mereka duduk di bangku sekolah menengah atas. Terjadi 2 gelombang kala itu, Gelombang Pertama pada tahun 1980-an yang dimotori oleh Eniwati Khaidir, dan Gelombang Kedua pada tahun 1983 s/d 1985 oleh M. Hanafi dan rekan-rekannya yang se-ide. Berikutnya, anggota gerakan tersebut mengadakan pertemuan-pertemuan rutin sampai akhir tahun 1985, namun kegiatan-kegiatan dan aktifitasnya belum dipayungi oleh Gugusdepan resmi.
Karena desakan/dorongan dari beberapa mahasiswa dan dosen yang menghendaki Kampus UIN Sultan Syarif Kasim Riau mendirikan Gugusdepan Gerakan Pramuka, mulailah pihak kampus menanggapi masalah ini dengan serius. Pada akhir tahun 1985, Eniwati Khaidir, M. Hanafi, dan Zulkifli Nelson diundang dalam Rapat Senat untuk menerangkan prosedur pendirian Gugusdepan. Tidak terlepas dari perdebatan dan perbedaan pendapat, akhirnya Rektor Drs. H. Suwarno Achmadi mengambil kesimpulan bawa rapat senat menyetujui berdirinya Gugusdepan di Kampus. Sebagai tindak lanjut dari keputusan senat tersebut, ditugaskan kepada beberapa pihak untuk mengoordinasikannya kepada Kwartir Cabang Gerakan Pramuka (Kwarcab) Kotamadya Pekanbaru.