Penyampaian Berkas LPJ Online dan Hardcopy Penerima Program Beasiswa KIP Kuliah On Going Tahap 2 dan KIP Kuliah Rekrutmen Baru Tahun 2023

Sehubungan akan dilakukan pencairan Beasiswa Program KIP Kuliah On Going Angkatan 2020 s.d 2023 Tahap 1 tahun 2024, mahasiswa Program Studi Sistem Informasi Fakultas Sains dan Teknologi UIN Sultan Syarif Kasim Riau yang menerima beasiswa diharapkan segera mengupload berkas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) ke Aplikasi Beasiswa (https://beasiswa.uin-suska.ac.id) dan login menggunakan akun iRaise sesuai petunjuk teknis sebagaimana terlampir.

Adapun berkas LPJ yang harus diupload dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Format berkas LPJ Beasiswa terdiri dari:
    • Surat Permohonan ke Rektor UIN Sultan Syarif Kasim Riau (Lampiran Form 1).
    • Legalisir Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) / E-KTM yang ada fotonya.
    • Asli Surat Keterangan Aktif Kuliah dari fakultas.
    • Asli Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari fakultas.
    • Asli Surat Keterangan Tidak Sedang Menerima Beasiswa dari fakultas.
    • Legalisir Kartu Hasil Studi (KHS) Semester Ganjil Tahun Akademik 2023/2024.
    • Surat Pernyataan Penerima Beasiswa KIP Kuliah On Going Tahap 2 dan KIP Kuliah RekrutmenBaru Tahun 2023 bermaterai 10.000 (Lampiran Form 2)
    • Fotocopy buku tabungan penerima beasiswa (tampak jelas nama dan nomor rekening) yang telah dilegalisir oleh pihak BSI.
    • Fotocopy transaksi terakhir buku tabungan.
    • Rincian Anggaran Biaya (RAB) bermaterai 10.000 dengan dilampirkan bukti kwitansi.
  2. Berkas permohonan LPJ diketik rapi.
  3. Setiap berkas LPJ disimpan dalam bentuk file .pdf dengan ukuran di bawah 1 Mb.
  4. Jadwal penguploadan LPJ mulai tanggal 29 Januari s.d 11 Februari 2024 pada link Aplikasi Beasiswa.
  5. Berkas LPJ yang telah diupload dimasukkan ke dalam map tulang plastik Orange (Angkatan 2020), Merah (Angkatan 2021), Biru (Angkatan 2022), dan Putih (Angkatan 2023) yang diserahkan ke Bagian Kemahasiswaan dan Alumni pada tanggal 12 Februari 2024 pada jam kerja.
  6. Bagi mahasiswa yang terbukti melakukan pemalsuan data sebagaimana ketentuan persyaratan, akan diberikan sanksi pemberhentian sesuai Kode Etik yang berlaku.
  7. Bagi mahasiswa yang tidak melengkapi ketentuan persyaratan, dana beasiswa TIDAK dicairkan dan dianggap mengundurkan diri.
PENYAMPAIAN_SPJ_ONLINE

 

[ Download Lampiran ]

Related Posts