Syarat Pengumpulan Nilai Sebagai Ketentuan Bagi Mahasiswa Kerja Praktek (KP) Yang Telah Melaksanakan Seminar KP

Assalamualaikum Wr. Wb..

Berikut disampaikan ketentuan bagi Mahasiswa Kerja Praktek (KP) yang telah melaksanakan Seminar KP sebagai syarat pengimputan Nilai:

  1. Laporan KP yang sudah di ACC oleh Pembimbing KP Pasca Seminar KP pada Cover Laporan bahwasanya laporan sudah selesai diperbaiki.
  2. Membuat Laporan KP dengan Format Latex
  3. Mengirimkan Laporan KP (yang ada Cover ACC Pembimbing) dengan format Latex berdasarkan Kelas KP yang ada di iRaise dengan format “Nama Mahasiswa (NIM Mahasiswa)” untuk diperiksa oleh Koordinator KP.
  4. Laporan yang telah diperiksa dan dinyatakan sudah sesuai dengan format Latex, selanjutnya meminta tanda tangan Ketua Program Studi (Kaprodi) berupa Lembar Pengesahan Program Studi (tanda tangan basah dan bukan digital).
  5. Lembar pengesahan yang sudah ditandatangani oleh Kaprodi, pembimbing instansi, dan dosen pembimbing dapat di scan dan dimaksukkan ke dalam laporan yang sudah fix tanpa cover ACC Pembimbing no. 3 dikumpulkan beserta Form 01 s.d Form 10.
  6. Setelah selesai, nilai KP dapat dilihat di iRaise masing-masing.

Wassalam…

Related Posts