Assalamualaikum Wr. Wb..
Berikut disampaikan ketentuan bagi Mahasiswa Kerja Praktek (KP) yang telah melaksanakan Seminar KP sebagai syarat pengimputan Nilai:
- Laporan KP yang sudah di ACC oleh Pembimbing KP Pasca Seminar KP pada Cover Laporan bahwasanya laporan sudah selesai diperbaiki.
- Membuat Laporan KP dengan Format Latex
- Mengirimkan Laporan KP (yang ada Cover ACC Pembimbing) dengan format Latex berdasarkan Kelas KP yang ada di iRaise dengan format “Nama Mahasiswa (NIM Mahasiswa)” untuk diperiksa oleh Koordinator KP.
- Laporan yang telah diperiksa dan dinyatakan sudah sesuai dengan format Latex, selanjutnya meminta tanda tangan Ketua Program Studi (Kaprodi) berupa Lembar Pengesahan Program Studi (tanda tangan basah dan bukan digital).
- Lembar pengesahan yang sudah ditandatangani oleh Kaprodi, pembimbing instansi, dan dosen pembimbing dapat di scan dan dimaksukkan ke dalam laporan yang sudah fix tanpa cover ACC Pembimbing no. 3 dikumpulkan beserta Form 01 s.d Form 10.
- Setelah selesai, nilai KP dapat dilihat di iRaise masing-masing.
Wassalam…