Deklarasi anti gratifikasi

Wakil Rekor 3 UIN SUSKA Riau menandatangani fakta/ deklarasi anti gratifikasi dengan PLN cabang sumatra bagian tengah pada hari selasa tanggal 6 Februari tahun 2018.

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian biaya tambahan (fee), uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Disela penandanganan MOU antara UIN SUSKA Riau dengan PLN, diselipkan pula penandatanganan pakta / deklarasi anti gratifikasi ini. Sebuah kegiatan yang baik untuk kemajuan bangsa dan negara. Bila ini diterapkan dalam seluruh kegiatan pembangunan di negeri ini, maka pembangunan tidak hanya selesai dalam perencanaan, tapi juga terbukti dalam kenyataan.

Landasan hukum tindak gratifikasi diatur dalam UU 31/1999 dan UU 20/2001 Pasal 12 dimana ancamannya adalah dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Pada UU 20/2001 setiap gratifikasi yang diperoleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap, namun ketentuan yang sama tidak berlaku apabila penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang wajib dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.

Semua rekanan PLN di panggil satu persatu untuk menandatangani deklarasi ini. Sungguh kegiatan yang baik.

Related Posts

Leave a Reply